PENGELOLA INFORMASI & DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN TIMUR"Konstitusi Indonesia mensyaratkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, yang didalamnya mencakup pelayanan keterbukaan informasi bagi publik".Kepolisian Republik Indonesia adalah salah satu badan publik yang telah mempersiapkan mekanisme internal tersebut dengan membuat peraturan Kapolri No. 16 tahun 2010 tentang tata cara pelayanan informasi publik di lingkungan Polri". Humas Polsek Balikpapan Timur memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat melalui informasi dan publikasi yang obyektif dipercaya dan partisipasi.
Posting Komentar