Eksekusi Lahan Ricuh

Jumat, 22 November 20130 komentar

BALIKPAPAN POS -Eksekusi riil bekas lahan milik Pemprov Kaltim di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (21/11) kemarin sekira sempat ricuh. Seseorang yang dianggap menganggu proses eksekusi lahan yang kini berdiri bangunan yang dipakai usaha salonaudio dan variasi kendaraan ini diamankan paksa anggota Sabhara Polres Balikpapan.

Sebelumnya eksekusi dilakukan, sekira pukul 08.00 Wita, belasan pendukung pihak tergugat terlihat berkumpul di depan pagar lahan tersebut. Sebagian dari mereka mengenakan kain pita merah di lengan atas. Mereka berusaha menggagalkan eksekusi lahan yang berseberangan dengan rumah dinas Wakapolda Kaltim ini karena dianggap cacat hukum.

Sekira pukul 10.30 Wita, juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan tiba. Didampingi puluhan aparat kepolisian. Lantas, para pendukung tergugat atas nama Eddy Gunawan merapatkan barisan. Mereka bersikukuh eksekusi lahan salah lokasi.

Dalam amar putusan pengadilan, disebutkan bahwa lahan tersebut berada di Komplek V&W RT 01/09. Sedangkan alamat lahan yang berada persis di samping RS Pertamina Balikpapan itu, terletak di RT 19 Nomor 1. Mendengar penjelaran itu, kemudian juru sita sempat berkonsultasi dengan Ketua PN Balikpapan I Made Sedana melalui telepon.

Usai telepon ditutup, klaim perbedaan lokasi ini tidak menyurutkan niat juru sita PN melakukan eksekusi.  “Kami berpatokan pada sertifikat Nomor 1055 atas nama Edy Gunawan. Obyeknya sudah sesuai dengan sertifikat,” kata Husaini, juru sita PN Balikpapan.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Suhono Kurnianto sempat menolak. Dia mengungkapkan bahwa eksekusi ini tidak bisa dilangsungkan. Pihaknya pun mengirim surat penolakan eksekusi kepada PN Balikpapan, Pengadilan Tinggi Samarinda dan Polres Balikpapan.  “Kalau ingin eksekusi, silahkan ajukan (gugatan) kembali. Amar putusan harus jelas, tidak boleh abu-abu. Salah huruf saja sudah tidak boleh,” tegas Suhono.

Menanggapi itu, Husaini mengaku sudah menerima surat dari kuasa hokum tergugat. “Surat keberatan tergugat sudah diterima PN Balikpapan, dan sedang dipelajari,” ungkap Husaini. Namun, surat keberatan itu tetap tidak mempengaruhi proses eksekusi.

Setelah selesai membacakan surat eksekusi di depan pagar yang ditutup pendukung tergugat yang sebagian juga karwayan salon audio dan variasi, pihak juru sita didampingi aparat kepolisian merangsak masuk. Di sinilah sempat terjadi aksi saling dorong antara aparat kepolisian dengan para pendukung tergugat.

Kabag Ops Polres Balikpapan Kompol Eko Alamsyah yang memimpin aparat dalam eksekusi sempat menegaskan jika ada yang menghalang-halangi langsung diamankan. “Ada yang halang-halangi langsung amankan,” teriaknya.

Rupanya nyali pendukung tegugat cukup beas. Setelah pagar didobrak, salah satu pendukung dari pihak tergugat ada yang mencoba menghalangi. Berusaha keras ingin menutup kembali pagar tersebut.

Karuan saja, sejumlah anggota Sabhara langsung menyergap dan menarik pria berbaju merah tersebut menuju truk polisi. Kabag Ops Eko juga tampak berusaha memegangi pria berbadan besar dan tegap tersebut.

Sementara, pendukung yang lain sempat berteriak menolak eksekusi sementara polisi yang lain mencoba menenangkan. Dari pihak tergugat merasa hukum dalam kasus ini tidak berjalan adil. Anton salah satu keluarga tergugat mengatakan, pihaknya membeli lahan tersebut pada tahun 2002 silam dengan luas 498 meter persegi.

“Akta Jual beli sudah sah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ada, setiap tahun bayar PBB, sertifikat kita pun ada. Mereka kok yang tidak mempunyai sertifikat bisa menang,” terang Anton, sembari menyebut pihaknya membeli lahan tersebut sekira Rp1 miliar.(pri)
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Polda Kaltim | Polres Balikpapan
Copyright © 2013. Polsek Balikpapan Timur - All Rights Reserved
Created by Brigpol Basuki Rachmad | Published by Polsek Balikpapan Timur
Proudly powered by Blogger