monster anak diringkus

Senin, 30 Maret 20150 komentar

BALIKPAPAN - Tergoda dengan seorang balita sebut saja Mawar yang masih berumur 4 tahun, seorang tukang service elektronik bernama Asdar (31) warga Jalan Tanjung Kelor Kelurahan Manggar Balikpapan Timur, tega mencabuli Mawar, anak tetangganya sendiri. Bukannya bertanggungjawab atas perbuatannya, bapak dua anak ini justru kabur ke Makassar, Sulawesi Selatan untuk menghindari hukuman. Perlakuan biadab Asdar terjadi pada 17 Maret lalu, berawal ketika dirinya diminta oleh orangtua Mawar untuk memperbaiki kabel antena televisi miliknya. Saat itu tersangka sedang memanjat menggunakan tangga di dalam rumah korban, korban yang saat itu bermain di bawahnya tiba-tiba terkena kipas angin yang terlempar karena tertendang oleh Asdar saat dirinya hendak turun usai memperbaiki antena. Entah setan apa yang merasuki Asdar ketika melihat Mawar tengah meringis kesakitan akibat pahanya kipas angin. Bukannya menolong justru pelaku malah menggerayangi organ intim Mawar hingga jari tengah Asdar masuk ke kelamin korban. Kebiadapan Asdar terungkap ketika Mawar menangis kesakitan ketika hendak kencing. Curiga ada hal yang aneh ibu korban berusaha membujuk agar Mawar menceritakan hal yang menimpanya. Bagaikan tersambar petir disiang bolong ketika mendengar anak kesayangannya telah menjadi korban pencabulan. Tidak terima dengan perlakuan tersangka, Ibu Mawar langsung melaporkan Asdar ke Polres Balikpapan. Mendengar dirinya dilaporkan ke Polisi, Asdar pun melarikan diri ke kampungnya yang berada di Makassar. Kapolres Balikpapan AKBP Andi Aziz Nizar melalui Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Damus Asa langsung melakukan pengejaran terhadap “Monster Anak” tersebut. Polisi yang sudah mengendus keberadaan pelaku dengan mudah mengamankannya. "Pelaku kabur selama 3 hari di Makassar, kita lakukan penangkapan ketika pelaku sedang bersembunyi di rumah ibunya," ungkap Damus kepada Balikpapan Pos, Senin (30/3). Dikatakan Damus, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil visum dari Dokter Kesehatan (Dokes) RS Bhayangkara. "Masih kita tunggu hasilnya, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya," ujarnya. Kepada Balikpapan Pos pelaku mengakui baru sekali melakukan perbuatan cabul. "Baru sekali mas, saya khilaf tiba-tiba aja ngelakuin itu," katanya. Pelaku diancam dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 tahun tahun 2014. (pri/ono)
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Polda Kaltim | Polres Balikpapan
Copyright © 2013. Polsek Balikpapan Timur - All Rights Reserved
Created by Brigpol Basuki Rachmad | Published by Polsek Balikpapan Timur
Proudly powered by Blogger